Masyarakat Minangkabau mengenal dua konsep pewarisan harta yang disebut sako dan pusako. Sako adalah warisan imaterial, berupa gelar atau posisi dalam struktur adat. Pusako adalah warisan berupa material yang bisa dikelola untuk keberlangsungan ekonomi. Pusako terbagi menjadi pusako randah dan pusako tinggi. Pusako randah adalah harta yang dikelola tingkat keluarga kecil dan diwariskan dari keturunan ayah atau sejalan dengan sistem pewarisan dalam konsep ajaran Islam, sementara pusako tinggi adalah harta yang dikelola pada tingkat kaum, yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal).
Dalam hal ini, Komunitas Gubuak Kopi melihat tradisi pusako tinggi, disusun sebagai proyeksi kebutuhan akan keberlangsungan sebuah kaum atau klan dalam sistemfikasi materilineal. Ia pada dasarnya adalah modal yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang, dikelola untuk kebutuhan kaum dan mendukung martabat anggota kaum khususnya kaum perempuan. Ia boleh digadai selama memenuhi syarat yang dibunyikan oleh adat: gadih gadang alun balaki (gadis dewasa yang belum menikah), mayik tabujua di ateh rumah (mayat yang terbujur di atas rumah/ belum dikebumikan), rumah gadang katirisan (rumah gadang/rumah adat kaum yang perlu dibenahi), dan mambangkik batang tarandam (membangkitkan batang yang terendam/mengaktivasi struktur adat). Dalam hal ini, Komunitas Gubuak Kopi melihat muara dari konsep tersebut adalah menegakkan martabat manusia sebagai makhluk komunal. Selama nilai-nilai gotong royong dan solidaritas masih terjaga, penggadaian tidak perlu terjadi.
Persoalan kontemporer yang sering terjadi, lahan adat atau lahan tanpa sertifikat sering kali memiliki kekuatan hukum yang lemah di hadapan hukum negara. Sementara itu lahan pusako tinggi dalam prinsip adat tidak boleh dimiliki atau di atas namakan secara personal. Sebab, pengelolaannya akan diwariskan turun temurun ke generasi berikutnya. Pengatasnamaan secara personal sering terjadi, dengan dalih agar tidak diakui pihak lain. Setelah lahan disertifikatkan, sering kali lahan-lahan ini dijadikan sebagai komoditi yang dijual murah. Sehingga tidak sedikit terjadi konflik internal keluarga terjadi akibat lahan yang dijual.
Pusako Tinggi Project melihat tanah dan ruang merupakan aspek fundamental dalam perekonomian komunal, dimana komunitas memiliki kesempatan untuk bertindak atas kehendaknya. Komunitas sering sekali dihadapkan pada isu-isu seperti perampasan tanah, ketidakadilan iklim, atau kurangnya sumber daya untuk memperoleh tanah dan ruang. Pusako Tinggi Project berupaya menciptakan kembali imajinasi kolektif terkait lahan. Untuk membangun strategi keberlangsungan kolektif dan keselamatan lingkungan di masa mendatang.
Proyek ini merupakan pengembangan dari platform Daur Subur, sebuah studi yang berkembang di masyarakat pertanian di Sumatera Barat, yang digagas oleh oleh Komunitas Gubuak Kopi sejak tahun 2017. Secara spesifik, studi ini berupaya melihat bagaimana ide-ide keberlangsungan kolektif baik itu sebagai represenstasi pengetahuan ataupun eksperimentasi praktis untuk dikembangkan dalam konteks kerja-kerja kolektif.
Parak Pusako Tinggi Proejct
Sejak tahun 2024 lalu, Komunitas Gubuak Kopi mengelola sebuah lahan sekitar 5000 meter persegi sebagai ruang eksperimen pengelolaan lahan secara kolektif, untuk kebutuhan kolektif, serta ruang belajar pengelolaan lahan pertanian sehat. Lahan ini merupakan bekas perkebunan karet, lahan ini dikelola dengan penerapan adopsi pengetahuan lokal Minangkabau dalam tata kelola lahan, metode agroforestri, dan prinsip-prinsip permakultur.
Karakter lanskap perbukitan kecil, lereng, lembah. Bertanah hitam dan merah. Bekas perkebunan karet. Tanah memiliki asam yang tinggi dan cepat kering. Tanah jenuh, sehingga beresiko jika hujan dalam intensitas tinggi, berpotensi longsor. Lokasi ini juga sering terjadi kebakaran lahan. Pada Mei 2025, lahan ini terbakar ratusan batang kopi mati. Ada sungai kecil dan bendungan dekat lahan, tapi belum terhubung ke lahan.



Rencana Jangka Pendek
Aktivitas terkini dan recana jangka pendek (2025-2027) terkait lahan:
– Perawatan cabai dan terong
– penanaman kacang tanah di area bekas perkebunan karet untuk mendapatkan struktur tanah yang lebih bagus.
– mengganti kebun karet dengan pertanian yang lebih beragam baik itu hortikultura maupun pohon buah (jengkol, petai, kopi, alpukat, dan durian)
– menanam pohon yang bisa menciptakan mata air atau yang bisa menahan air lebih lama.
– Membuat jalur air agar tidak cepat mengering atau meninggal area lahan. Seperti, banda, kolam, sumur resapan, dan tanaman yang bisa menahan air lebih lama.
– Membuat sistem menaikan air dari sungai ke lahan (pompa air)




















